KOTA PROBOLINGGO – Dua pelaku pencurian uang di Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi keduanya sempat terekam kamera handphone warga dan viral di media sosial, hingga memudahkan polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah pasar Gotong Royong Jalan Panglima Sudirman,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Kamis (10/7/2025).
Saat itu, petugas mendapati seorang warga meminta tolong karena telah terjadi pencurian tas berisi uang tunai sebesar Rp20 juta milik seorang perempuan berinisial T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri,” ungkap Zaenal.
Bermodalkan keterangan dari korban dan saksi di lokasi, petugas bersama warga langsung melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, dua orang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor berhasil dihentikan di dekat Taman Makam Pahlawan.
Barang bukti berupa tas dan uang tunai Rp20 juta yang dicuri dari korban turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku pencurian ini berinisial M (47) dan H (38), semuanya perempuan warga Lekok, Kabupaten Pasuruan,” jelas Iptu Zaenal Arifin.
Kini, keduanya telah diamankan di Polres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zaenal.