PAMEKASAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan telah menangkap Seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan.
Tersangka ditangkap di rumahnya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas mendapati 2 poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4/2025).
Barang bukti yang diamankan seberat total 1,07 gram, terdiri dari dua poket plastik klip masing-masing ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B, yang disebut siap untuk diedarkan.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu perangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik berisi air dengan dua sedotan plastik, serta satu botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali mengedarkan sabu-sabu, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp50.000.
“Saat dilakukan tes urine oleh petugas, tersangka positif pengguna narkoba,” kata AKP Sri Sugiarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkas AKP Sri Sugiarto.