SITUBONDO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, berhasil digagalkan polisi dalam waktu kurang dari 15 menit.
Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial M (23) setelah mengejar mobil pikap yang baru saja dicuri hingga wilayah Besuki.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di halaman rumah warga di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Kendaraan yang dicuri berupa Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi P 8193 EA.
Sebelum kejadian, korban diketahui meminjam mobil tersebut dari tetangganya untuk mengantarkan istrinya ke Bondowoso.
Setelah kembali, kendaraan diparkir di halaman rumah.
Saat dini hari, anak korban mendengar suara mesin mobil menyala dari halaman.
Ketika keluar rumah, ia mendapati mobil tersebut sudah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Anak korban kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.
Pelaku melarikan diri ke arah barat. Dalam perjalanan, mobil tersebut sempat menabrak kios bensin milik warga sebelum terus melaju menuju Besuki.
Informasi pencurian tersebut kemudian diterima Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo yang sedang melaksanakan patroli kring serse.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah barat untuk melakukan penyekatan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari 15 menit setelah menerima informasi, petugas berhasil menghentikan mobil pikap di Jalan Raya Besuki, tepat di depan Mapolsek Besuki.
Polisi kemudian mengamankan M yang diduga sebagai salah satu pelaku.
Sementara seorang pria lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari respons cepat petugas setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Begitu mendapat informasi adanya pencurian kendaraan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek untuk melakukan penyekatan. Kurang dari 15 menit, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang dibawa kabur,” kata AKP Selimat.
Dari pemeriksaan awal, M diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Polisi juga menduga aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi P 8193 EA, satu buah kunci T, dua buah anak kunci mobil, satu buah anak kunci sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kaitan tersangka dengan kasus curanmor lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk mengungkap perkara secara tuntas, termasuk mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Selimat.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di rumah maupun tempat umum.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan.
Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas AKP Selimat.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA













