SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti total 30 paket sabu seberat 9,13 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Situbondo.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor dan di tiang penyangga rumah kosong di sekitar tempat penangkapan.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan rumah terduga pelaku.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
menyampaikan, “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, Jumat (26/12/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan penyelidikan awal, HI diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan praktik jual beli sabu di wilayah Situbondo.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












