Tiga Tersangka Penipuan Penggandaan Uang di Situbondo Ditangkap Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta

Tiga tersangka penipuan modus penggandaan uang menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)
Tiga tersangka penipuan modus penggandaan uang menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Polres Situbondo menangkap tiga tersangka penipuan bermodus penggandaan uang di Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, setelah menerima laporan dari warga yang mengaku kehilangan uang puluhan juta rupiah, Selasa (16/12/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sumbermalang bersama Satreskrim Polres Situbondo setelah korban melaporkan dirinya dijanjikan keuntungan ratusan juta rupiah melalui ritual tertentu, namun uang yang diserahkan justru hilang.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan koordinasi dengan warga sekitar.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi warga, para tersangka berhasil diamankan saat kembali mendatangi rumah korban,” kata AKP Agung.

Peristiwa penipuan tersebut bermula pada Rabu (10/12/2025), saat korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi diperkenalkan kepada para tersangka oleh seorang kenalannya.

Para tersangka kemudian menyampaikan klaim bahwa uang tunai dapat digandakan melalui ritual dan sempat memperagakan praktik untuk meyakinkan korban.

Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta dengan janji akan menjadi Rp500 juta dalam waktu 11 hari.

Namun, keesokan harinya keluarga korban merasa curiga dan mengetahui uang tersebut telah raib.

Setelah laporan diterima, polisi bersama warga memancing para tersangka agar kembali mendatangi rumah korban.

Saat para tersangka datang, warga mengamankan sebelum diserahkan ke Polsek Sumbermalang.

AKP Agung juga menyampaikan apresiasi terhadap peran warga dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi yang cepat dari warga membuat polisi bisa bergerak cepat dan mencegah kerugian lebih besar,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial M (68) dan F (44) asal Bondowoso serta D (63) asal Jember.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 1 unit sepeda motor, 1 buah akuarium, kain sorban, sarung, dan baju koko yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil penipuan dibagi di antara mereka.

Saat ini, ketiganya diamankan di Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang atau praktik serupa.

“Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas Kasatreskrim Polres Situbondo.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *