Oknum PNS KUA di Situbondo Tipu Calon Jemaah Haji, Kantongi Rp97 Juta dari 2 Korban

MH dimintai keterangan oleh anggota Polres Situbondo. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)
MH dimintai keterangan oleh anggota Polres Situbondo. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pelaku berinisial MH (54) diduga menipu calon jamaah haji dengan modus menawarkan percepatan, penggabungan, hingga pelunasan keberangkatan ke Tanah Suci.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Situbondo.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka.

“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas AKP Agung Hartawan, Kamis (16/10/2025).

Dalam aksinya, tersangka menerima uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A, serta Rp44 juta dari korban S.

Uang itu disebut untuk pengurusan administrasi di Kemenag Surabaya dan pelunasan haji, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Polisi juga mengamankan sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara dua hingga dua puluh empat juta rupiah,” tegas Agung.

Penyidik menjerat MH dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *