JEMBER – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga bertaruh nyawa pekerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lima titik tambang tak berizin yang tersebar di Desa Pakusari, Desa Subo, dan Desa Jatian kedapatan beroperasi total tanpa menerapkan standar keamanan dan keselamatan kerja (K3).
Para pekerja mulai dari ceker, sopir truk, kernet, hingga buruh cangkul terlihat beraktivitas di bawah tebing-tebing curam yang ringkih tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) dasar yang memadai.
Abainya pengelola tambang liar terhadap keselamatan ini jelas menabrak aturan hukum.
Jika merujuk pada regulasi resmi, setiap kegiatan pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Hal ini tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang mengatur secara ketat tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, termasuk keselamatan operasi pertambangan.
Dalam aturan tersebut, pekerja tambang wajib dilindungi dan dijamin aman dari segala risiko kecelakaan kerja.
Ironisnya, aturan di atas kertas itu menguap begitu saja di lapangan.
Sikap keras kepala para pengelola tambang ilegal di Pakusari seolah menunjukkan bahwa mereka amnesia terhadap tragedi berdarah yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Publik Jember tentu belum lupa pada peristiwa kelam Juni 2023 lalu di Dusun Kaliwining, Desa Subo.
Kala itu, sebuah insiden tragis merenggut nyawa Edy (29), seorang sopir truk yang tewas akibat tertimpa bongkahan batu besar dari atas tebing galian C ilegal.
Tragedi maut yang terjadi tiga tahun lalu itu nyatanya gagal menjadi alarm peringatan.
Hingga hari ini, lubang-lubang galian liar yang lokasinya hanya selemparan batu dari titik maut masa lalu itu, tetap melenggang bebas mengeruk keuntungan dengan mengorbankan keselamatan manusia.
Kondisi minim peralatan keamanan ini dibiarkan berjalan sehari-hari tanpa ada tindakan tegas yang memberi efek jera.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, aktivitas ilegal di Pakusari ini tidak hanya tinggal menunggu waktu untuk meratakan sisa-sisa gumuk Jember, tetapi juga mengantre untuk menelan korban jiwa berikutnya.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












