ZONAINDONESIA.CO.ID – Jember dahulu masyhur dengan julukan yang megah, Kota Seribu Gumuk. Ratusan bukit kecil yang tersebar di berbagai sudut daerah ini bukan sekadar hiasan lanskap, melainkan benteng alam sekaligus identitas ekologis yang melekat erat pada bumi Jember. Namun hari ini, julukan itu perlahan-lahan berubah menjadi dongeng masa lalu yang tragis.
Jika Anda melintasi Kecamatan Pakusari, romansa “Seribu Gumuk” itu seketika runtuh dan digantikan oleh kepulan debu serta deru mesin. Aktivitas tambang galian C ilegal masih tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Tak tanggung-tanggung, ada lima titik tambang aktif yang tersebar di wilayah ini: dua titik di Desa Pakusari, satu titik di Desa Subo, dan dua titik lagi di Desa Jatian.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa lima titik di Pakusari ini hanyalah potret kecil. Ini baru secuil fragmen dari gurita tambang galian C ilegal yang menggeliat di seantero Kabupaten Jember. Pakusari adalah cerminan mini dari gumuk-gumuk lain di kecamatan berbeda yang nasibnya sedang diujung tanduk atau bahkan sudah rata dengan tanah tanpa pernah tersentuh hukum.
Di titik-titik tersebut, wajah bukit yang dulunya hijau kini menganga. Tebing-tebing batu dan tanah dikeruk tanpa ampun, menyisakan pemandangan tandus yang ringkih dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Secara ekologis, kehancuran ini adalah bencana jangka panjang. Hilangnya gumuk berarti hilangnya daerah resapan air, rusaknya topografi, dan meningkatnya risiko longsor bagi pemukiman warga di sekitarnya. Jember sedang menabung krisis lingkungan di masa depan.
Namun, mengamati tambang ilegal di Pakusari tidak bisa hanya dari kacamata hitam-putih regulasi. Di sinilah letak ironi paling mendasar. Di balik lubang-lubang galian yang merusak alam tersebut, ada rantai ekonomi lokal yang denyut nadinya sangat bergantung pada aktivitas ilegal ini.
Di lokasi, kita akan melihat para ceker (pencatat truk) yang teliti menghitung ritase, sopir truk yang memegang kemudi dengan cemas, kernet yang berpeluh debu, hingga buruh cangkul tradisional. Bagi mereka, urusan izin usaha pertambangan (IUP) atau kelestarian ekosistem adalah urusan nomor sekian. Prioritas utama mereka hari ini sangat sederhana sekaligus sakral, yakni bagaimana membawa pulang beberapa puluh ribu rupiah agar dapur di rumah tetap mengepul esok hari.
Inilah dilema sosial-ekonomi yang terjadi di Pakusari. Tambang-tambang galian C tersebut memang ilegal secara hukum dan destruktif secara lingkungan, tetapi nyata sebagai penyambung hidup bagi sebagian warga yang kesulitan mencari alternatif lapangan kerja di Jember.
Menutup paksa tambang-tambang ini tanpa memberikan solusi pekerjaan baru sama saja dengan memutus urat nadi ekonomi ratusan kepala keluarga. Sebaliknya, membiarkannya tetap beroperasi berarti mempercepat kepunahan gumuk-gumuk Jember.
Pada akhirnya, rusaknya lima titik gumuk di Pakusari adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah dan pihak berwenang tidak bisa lagi memakai jurus lama, pura-pura tidak tahu atau sekadar melakukan penertiban musiman yang setelah itu tambangnya buka kembali.
Diperlukan langkah konkret, entah itu melalui fasilitasi legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan, atau penyediaan lapangan kerja alternatif yang padat karya bagi para pekerja tambang lokal. Jika tidak ada solusi jalan tengah yang ditawarkan, kita hanya tinggal menunggu waktu sampai kata “Seribu Gumuk” benar-benar lenyap dari ingatan, berganti menjadi “Seribu Lubang” yang meninggalkan bencana.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












