Daerah  

Warga Ramban Kulon Temui Bupati Bondowoso, Minta Kades Diberhentikan Sementara

Perwakilan warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee temui Bupati Bondowoso, mereka usul Kades diberhentikan, Senin (27/7/2026).(Foto: Ubay/ZONA INDONESIA).
Perwakilan warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee temui Bupati Bondowoso, mereka usul Kades diberhentikan, Senin (27/7/2026).(Foto: Ubay/ZONA INDONESIA).

BONDOWOSO – Sejumlah perwakilan warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, menemui Bupati Bondowoso Senin (27/7/2026) di pendopo setempat.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait mandeknya penyaluran Dana Desa serta dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa Ramban Kulon.

Juru bicara perwakilan warga, Ramli, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah diperjuangkan selama hampir dua tahun, namun belum menemui titik terang.

“Kami datang ke sini karena sudah hampir dua tahun proses ini berjalan, tujuan kami satu yakni agar desa bisa kembali normal, karena belum ada penyelesaian, kami putuskan menyampaikannya langsung kepada Bupati,” ujar Ramli.

Beberapa persoalan terkait desa dikemukakan oleh warga di hadapan Bupati, diantaranya penyelesaian laporan keuangan desa anggaran 2025 yang belum tuntas.

Hal ini berdampak pada Dana Desa Tahap II 2025 maupun Tahap I 2026 tida bisa dicairkan, sehingga seluruh agenda pembangunan desa terhenti.

Kepada Bupati, warga mengusulkan mekanisme pemberhentian sementara Kepala Desa sesuai aturan hukum.

Langkah ini rencananya akan diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ramli mencontohkan praktik baik yang sudah berjalan di Kabupaten Situbondo, di mana usulan pemberhentian sementara diproses melalui Musdes sebelum masuk ke ranah hukum.

“Kami ingin mekanismenya benar dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan sengketa atau gugatan di PTUN nantinya, itulah sebabnya kami akan mendorong proses ini bermula dari Musdes,” tegasnya.

Dari sisi pengawasan, Ramli menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten memberikan tenggat waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk menyelesaikan seluruh temuan keuangan.

Jika batas waktu tersebut lewat belum ada penyelesaian, kasus ini diharapkan segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menyambut baik kedatangan warga dan menilainya sebagai wujud demokrasi yang sehat.

Mahfud menjelaskan, penundaan pencairan Dana Desa Tahap I 2026 disebabkan adanya temuan selisih atau masalah keuangan tahun 2025 senilai sekitar Rp490 juta yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Selama persoalan keuangan tahun 2025 belum tuntas sepenuhnya, Dana Desa Tahap I 2026 belum bisa kami salurkan, itu ketentuan yang harus dipatuhi,” jelas Mahfud.

Merespons usulan pemberhentian sementara Kepala Desa, Mahfud menegaskan Bupati tidak bisa menerbitkan keputusan sepihak, harus melalui prosedur yang berlaku.

“Masyarakat bisa berkoordinasi dengan BPD lalu menyelenggarakan Musdes, hasilnya disampaikan lewat kecamatan ke Kabupaten, nah nanti kami verifikasi bersama Inspektorat untuk memastikan fakta lapangan sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *