Ini Motif Pemuda Ancam Bunuh Anies Baswedan di TikTok

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat diwawancarai awak media. (Foto: Humas Polda Jatim)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat diwawancarai awak media. (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA – Motif pengancaman pembunuhan terhadap Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan, yang dilakukan pemuda berusia 23 tahun itu kini terungkap.

Hal tersebut setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AWK, asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pengancaman pembunuhan tersebut spontan dilontarkan oleh pelaku tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Meski demikian, Polisi tetap memberlakukan tindakan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya.

“Tersangka terancam 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” ucap Kombes Dirmanto, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pihak penyidik tidak menemukan bukti pada pelaku yang mengarah pada efiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Atas kejadian ini, Polisi meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan berbagai platform media sosial.

“Mari kita gunakan Medsos untuk hal-hal positif. Tebarlah pendidikan di situ,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.

(Penulis: Tim Redaksi)