SURABAYA – Misteri penemuan mayat wanita asal Blitar dalam koper merah di Ngawi akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku, yang tak lain adalah suami siri korban, berinisial A, hanya tiga hari setelah penemuan jenazah mengenaskan tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
“Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan kronologi pembunuhan yang mengerikan ini.
Peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025.
“Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” terang Kombes Farman.
Kejadian tersebut berlanjut dengan rencana pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” kata Kombes Farman menjelaskan alasan mutilasi yang dilakukan pelaku.
Pelaku mengaku telah mempersiapkan koper, plastik, lakban, dan pisau sebelum melakukan aksi kejinya pada dini hari tanggal 20 Januari 2025.
Proses mutilasi dimulai dari kepala korban, kemudian kaki, hingga akhirnya potongan-potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper.
“Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,” jelas Kombes Farman.
Motif pembunuhan ini dilandasi rasa cemburu dan sakit hati.
Pelaku mengaku memergoki korban membawa pria lain ke kamar kosnya.
“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ungkap Kombes Farman.
Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat tanpa kepala dan dua kaki di dalam koper besar yang dibuang di tumpukan sampah.
Penemuan ini dilaporkan oleh Yusuf Ali, warga setempat, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh Polres Ngawi dan Polda Jatim hingga akhirnya mengungkap kasus mutilasi yang mengejutkan ini.