BONDOWOSO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat penting ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan intensif antara badan anggaran legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung di ruang graha paripurna DPRD setempat, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, proses pembagian nota penjelasan hingga pandangan umum fraksi-fraksi telah dilalui merujuk pada dinamika fiskal daerah tahun 2026.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan pada P-APBD 2026 yang disetujui, terdapat penyesuaian proyeksi pendapatan serta alokasi belanja daerah.
“Prioritas di P-APBD yang sahkan peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Persetujuan bersama ini menandai komitmen kolektif antara jajaran legislatif dan eksekutif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Raperda P-APBD 2026 yang telah disetujui bersama dalam sidang paripurna akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tentu ada tahapan yang nantinya diteken oleh Gubernur Jawa Timur, kami berharap seluruh anggaran bermuara untuk kepentingan masyarakat dan DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi porgram pemda,” pungkasnya.
Pewarta: Gafur – ZONA INDONESIA













