JEMBER – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengungkap bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Hisyam Wahyu Aditya pernah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja selama 13 hari.
Pemeriksaan terhadap Hisyam tersebut memang berlangsung di ruang Inspektorat Kabupaten Jember.
Namun, Ratno menegaskan bahwa proses pemeriksaan bukan dipimpin oleh Inspektorat, melainkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Memang Hisyam pernah diperiksa di Inspektorat. Tapi ketua timnya dari BKPSDM, Inspektorat hanya membantu dan menjadi anggota di tim pemeriksaan saat itu,” kata Ratno saat diwawancarai, Senin (14/9/2026).
Kewenangan Penegakan Disiplin
Ratno menjelaskan, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sejak 2021 turut mengubah pembagian kewenangan dalam urusan kepegawaian.
Menurut dia, setelah SOTK baru diberlakukan, pelayanan izin perceraian hingga penegakan disiplin ASN, termasuk proses penjatuhan sanksi, menjadi kewenangan BKD atau BKPSDM.
“Sejak 2021 terbit SOTK baru bagi seluruh OPD, termasuk Inspektorat dan BKPSDM. Kewenangan pelayanan izin perceraian dan penegakan disiplin PNS, termasuk urusan penjatuhan sanksi, sebenarnya sepenuhnya merupakan kewenangan BKD,” ujarnya.
Ia mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menata tata kelola kepegawaian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Pemkab Jember, kata Ratno, juga sempat melakukan konsultasi dan studi tiru ke BKD serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menyelaraskan pembagian kewenangan antara perangkat daerah dalam penanganan persoalan disiplin ASN.
Inspektorat Hanya Mendampingi
Dalam perkara yang berkaitan dengan sanksi disiplin sedang hingga berat, Ratno menyebut Inspektorat tidak menjadi leading sector.
Perannya lebih kepada pendampingan ketika diminta oleh BKPSDM.
“Seluruh tahapan, mulai dari penerbitan surat panggilan, pembentukan tim pemeriksa, proses pemeriksaan, penyiapan LHP, hingga pengusulan SK Sanksi kepada Bupati ditangani oleh BKD sebagai leading sector. Inspektorat hadir mendampingi dan siap menugaskan personel sebagai anggota tim begitu ada permintaan resmi,” paparnya.
Dengan demikian, keberadaan pemeriksaan Hisyam di ruang Inspektorat tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tersebut dipimpin atau ditangani secara mandiri oleh Inspektorat.
Ratno menegaskan, posisi Inspektorat dalam proses tersebut adalah sebagai bagian dari tim yang dibentuk oleh BKPSDM.
Aduan Langsung ke Inspektorat
Ratno juga menjelaskan mengenai adanya surat aduan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang ditujukan langsung kepada Inspektorat.
Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan masa transisi pemahaman mengenai pembagian kewenangan setelah perubahan SOTK.
“Karena secara regulasi kewenangannya ada di BKD, surat aduan yang ditujukan langsung ke Inspektorat tentu tidak ditindaklanjuti secara mandiri. Kami bersikap pasif mengikuti prosedur resmi, yaitu menunggu BKD membentuk tim pemeriksa. Begitu kami diminta mengutus personel sebagai anggota, tentu langsung kami tugaskan,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, juga telah membeberkan latar belakang penarikan Hisyam dari Bawaslu Jember berdasarkan SK Bupati untuk dikembalikan ke Bakesbangpol.
Dalam proses tersebut, posisi Hisyam di Bawaslu Jember disebut telah disiapkan penggantinya, yakni Arif Junaidi.
Keterangan Ratno mengenai pemeriksaan di Inspektorat sekaligus memperjelas posisi lembaganya dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin Hisyam, yakni sebagai pihak yang membantu proses pemeriksaan bersama tim yang dipimpin BKPSDM.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












