Baru Mau Beraksi Lagi, Residivis Curanmor 18 TKP di Jember Langsung Diciduk Polisi

Konferensi pers ungkap kasus curanmor, Jumat (12/6/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Konferensi pers ungkap kasus curanmor, Jumat (12/6/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim sukses meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah berinisial H (29).

Pria asal Sumberbaru, Jember ini terbukti tidak kapok meski pernah masuk bui, bahkan tercatat telah melancarkan aksi nekatnya di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sial bagi H, petualangan kriminalnya harus berakhir saat ia kedapatan hendak beraksi kembali di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Petugas yang sudah mengintainya langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan seorang guru berinisial NN (58), warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, yang kehilangan motornya.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan kronologi hilangnya motor korban yang menjadi titik awal pelacakan petugas.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Padahal, motor korban saat itu sudah diparkir dalam kondisi stang terkunci rapat.

Apes, saat pagi hari kendaraan tersebut sudah raib digondol pelaku. 

Dari hasil interogasi mendalam terhadap H setelah ditangkap, diketahui bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG. 

Polisi bergerak cepat menggerebek kediaman AG dan berhasil mengamankan motor milik korban NN.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” jelas AKBP Bobby.

Meski H sudah berhasil dijebloskan ke tahanan, tugas Polres Jember belum selesai.

Saat ini, rekan H yang ikut beraksi serta AG sang penadah masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh petugas. 

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan curanmor lain yang meresahkan warga Jember.

Akibat tindakan kriminalnya yang berulang, tersangka H kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *