SITUBONDO – Polres Situbondo melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) di Provinsi Bali, masing-masing pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan dugaan pencabulan terhadap anak, setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
Keberhasilan tersebut diraih hanya dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik.
Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda di Bali pada Rabu (10/6/2026).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan pihaknya tetap memburu setiap pelaku tindak pidana meski berupaya melarikan diri ke luar daerah.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Polisi menangkapnya saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasus tersebut terjadi pada September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan merusak tembok samping bangunan sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV.
Selain itu, Tim URC Anti Begal juga menangkap KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, yang masuk DPO kasus dugaan pencabulan terhadap anak sejak Desember 2025.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan sesuai perkara masing-masing.
AKP Selimat menegaskan Tim URC Anti Begal tidak hanya menangani kejahatan jalanan, tetapi juga bergerak cepat mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA












