BONDOWOSO – Seorang oknum guru berinisial FYA yang bertugas di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa yang bersangkutan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu yang dikemas sedemikian rupa menyerupai bungkus permen.
Cara ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas maupun calon pembeli agar tidak dicurigai.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat FYA ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara narkotika dan obat keras berbahaya lainnya yang berhasil diungkap jajarannya selama bulan Mei 2026 lalu.
Diketahui, FYA berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pendidikan Kecamatan Prajekan, namun berdomisili di Bondowoso.
“Selama bulan Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus, dengan delapan orang tersangka dari berbagai perkara,” ujar Kapolres Bondowoso saat press rilis, Rabu (3/6/2026).
Rinciannya, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti yang diamankan mencapai berat 18,87 gram.
Sementara itu, dua kasus lainnya adalah kasus peredaran obat keras berbahaya atau obat tanpa izin edar, dengan barang bukti sebanyak 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih atau yang dikenal sebagai pil koplo.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Bagi pelaku kasus narkotika golongan satu seperti sabu-sabu, ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan bagi pelaku kasus peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mulai dari pemasok hingga bandar narkotika dan obat terlarang lainnya yang beroperasi dan menjual belikan barang haram tersebut di wilayah hukum Bondowoso.
Nasib Oknum Guru Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka
Menyusul penetapan status tersangka tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum guru tersebut dari kedinasan. Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto.
Menurut Taufan, kasus yang melibatkan narkoba merupakan pelanggaran berat yang sama sekali tidak dapat ditoleransi di dunia pendidikan, mengingat profesi guru adalah profesi mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik.
Pihaknya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status kepegawaian FYA sebagai tenaga pendidik berstatus PPPK.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum yang berjalan dan keputusan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa segera setelah adanya informasi penangkapan tersebut, pihak Dispendik langsung melakukan peninjauan ke sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang mengganggu stabilitas lingkungan sekolah maupun kinerja para pendidik lainnya.
Pihak Dinas Pendidikan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan kondusif, normal, dan tidak terdampak oleh kasus yang sedang menjerat salah satu tenaga pendidiknya tersebut.
Langkah antisipasi dan pengaturan jam mengajar pun telah disusun agar murid-murid tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA












