SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Senin (2/2/2026).
Kasus ini menimpa seorang bocah berinisial K (7) yang menjadi korban perampasan kalung emas saat berada di kawasan belakang SDN Semiring.
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih dan mengenakan helm warna pink.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ciri kendaraan yang digunakan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim,” ujar Agung, Rabu (4/2/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama saudaranya pergi ke toko kelontong menggunakan sepeda.
Pelaku mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat dan menunjukkan foto seseorang.
Saat korban lengah, pelaku menarik paksa kalung emas dari leher korban lalu melarikan diri.
“Korban yang ketakutan segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mangaran. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Wilayah Tengah bergerak cepat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya,” bebernya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap motif pelaku yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi akibat hutang rentenir serta biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Atas dasar itu, penanganan perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah pihak korban mencabut laporan.
“Hati keluarga korban terketuk setelah mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya, yaitu demi pengobatan anak yang sakit dan tekanan ekonomi. Pihak keluarga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban,” ungkapnya.
Agung menyebut penyelesaian perkara dilakukan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Penyelesaian ini ditempuh karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Selain itu, ada kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Ini adalah wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, namun tetap memiliki sisi kemanusiaan,” tambah Agung.
Di akhir pernyataannya, polisi mengingatkan orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada. Mohon sebisa mungkin tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan kepada anak-anak. Lengah sedikit saja bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melancarkan niat jahatnya,” pungkas Kasat Reskrim.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












