Diduga Jual Emas Palsu, Warga Bondowoso Ditangkap Polres Situbondo: Satu Pelaku Masih Buron!

Terduga pelaku penjual emas palsu dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Terduga pelaku penjual emas palsu dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap seorang pria asal Bondowoso yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus penjualan emas palsu.

Aksi pelaku menyebabkan kerugian korban mencapai belasan juta rupiah.

Pelaku berinisial MJ (48), warga Desa Bajuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi setelah adanya laporan dari warga di Kecamatan Panji, Situbondo, sementara seorang pelaku lain berinisial H masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melapor dan memberikan keterangan terkait transaksi mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran,” ujar Agung, Selasa (03/11/2025).

Kasus ini berawal pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Seorang perempuan berinisial IR (27) datang ke lapak korban di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, untuk menjual perhiasan seberat 10 gram seharga Rp15 juta.

Setelah transaksi, korban memeriksa barang tersebut dan mendapati bahwa emas itu palsu.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (02/11/2025), IR kembali datang menjual perhiasan lain.

Korban yang sudah curiga langsung mengamankan IR bersama warga sekitar.

Setelah diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan itu dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya.

Petugas Resmob Polres Situbondo bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan menangkap MJ tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan emas palsu tersebut dari seseorang di Kabupaten Jember.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

AKP Agung menyebut, penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.

“Identitas pemasok sudah diketahui, dan saat ini sedang kami kejar,” tegasnya.

Pelaku MJ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas atau transaksi apapun. Laporkan apabila ada hal yang mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkas AKP Agung.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *