BANYUWANGI – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dua tersangka, SC (51) dan SR (51), ditangkap pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan jual beli BBL tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter,” kata Kombes Arman.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.