JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) resmi mendeportasi tujuh warga negara Pakistan pada Jumat (22/5/2026).
Proses pemulangan paksa ini dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.
Selama proses pemulangan, tim Inteldakim melakukan pengawalan ketat sejak keberangkatan dari Jember hingga para warga asing tersebut naik ke pesawat menuju negara asal mereka.
Pihak imigrasi memastikan seluruh prosedur pengawalan berjalan tertib dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Pasca-pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen untuk semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja mereka dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi menjaga stabilitas keamanan.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












