Daerah  

Tambang Ilegal di Jember Timur Membengkak Jadi 37 Titik, 4 Diantaranya Beroperasi di Gumuksari dan Sumberjeruk

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Gumuksari, Kamis (13/8/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Gumuksari, Kamis (13/8/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Praktik pengerukan bumi tanpa izin di kawasan timur Kabupaten Jember rupanya menyimpan sebaran yang jauh lebih luas dari temuan awal.

Berdasarkan penelusuran dan pantauan langsung di lapangan, akumulasi pertambangan galian C ilegal di wilayah ini kini membengkak menjadi total 37 titik aktif yang tersebar di lima kecamatan.

Lonjakan angka tersebut dipicu oleh terungkapnya aktivitas tambang liar di dua wilayah yang sebelumnya belum mencuat ke publik, yakni Desa Gumuksari dan Desa Sumberjeruk di Kecamatan Kalisat.

Di dua desa ini saja, ditemukan sedikitnya 4 titik galian C bodong yang aktif beroperasi secara terang-terangan.

Berdasarkan fakta di lapangan, Desa Gumuksari mengapit 2 titik tambang liar yang lokasinya berada sangat dekat dengan fasilitas pemerintahan desa.

Satu titik berjarak hanya sekitar 250 meter tepat di depan Kantor Desa Gumuksari, sementara satu titik lainnya berjarak sekitar 200 meter di bagian belakang kantor desa.

Tak jauh dari lokasi tersebut, Desa Sumberjeruk juga mencatatkan 2 titik tambang ilegal.

Rinciannya, 1 titik terletak di arah selatan Balai Desa Gumuksari, dan 1 titik lagi masuk ke arah utara dari jalur poros utama.

Di empat lokasi tersebut, aktivitas pengerukan material pasir dan batu berjalan sangat intensif.

Saban hari, puluhan armada truk berukuran besar hilir-mudik mengangkut hasil kerukan tanpa kontrol muatan.

Lalu lalang kendaraan bertonase berat ini dampaknya langsung dirasakan warga sekitar, di mana infrastruktur jalan desa maupun jalur poros mulai mengalami kerusakan, berlubang, serta menyisakan polusi debu pekat.

Berikut detail peta sebaran 37 titik tambang galian C ilegal di lima kecamatan kawasan timur Jember:

  • Kecamatan Kalisat (18 Titik): Menjadi wilayah dengan kepungan tambang terbanyak. Tersebar di Desa Patempuran 7 titik (5 aktif, 2 istirahat), Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, Desa Sumberkalong 2 titik, Desa Gumuksari 2 titik, dan Desa Sumberjeruk 2 titik.
  • Kecamatan Sukowono (6 Titik): Tersebar di Desa Mojogemi 2 titik (salah satu ladang kerukan terbesar), Desa Sukokerto 2 titik, Desa Sukorejo 1 titik, dan Desa Sumberwringin 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (5 Titik): Tersebar di Desa Slateng 1 titik (dugaan pengerukan Tanah Kas Desa/TKD), Desa Lembengan 2 titik, dan Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Tersebar di Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Terpusat seluruhnya di Desa Tegalwaru sebanyak 3 titik aktif.

Aktivitas pengerukan yang menjamur di 37 titik ini tidak hanya berpotensi merusak jalan publik dan mengancam bentang alam.

Secara regulasi, operasional galian C tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini secara tegas menabrak Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Begitu pula temuan milik Desa Slateng yang diduga mengeruk Tanah Kas Desa (TKD), melanggar aturan tata kelola aset dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Lebih mengerikan lagi, masifnya operasional tambang liar ini berjalan dengan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengelola seolah amnesia terhadap riwayat kelam kecelakaan maut di kawasan ini, seperti tragedi pekerja belia bernama Arif (18) yang tewas terlindas ekskavator di Sukowono pada November 2023, serta tewasnya sopir truk bernama Edy (29) akibat tertimpa tebing di Pakusari pada Juni 2023.

Masyarakat berharap adanya perhatian dan penataan serius terkait kejelasan izin, penegakan hukum, serta perlindungan infrastruktur jalan publik dari kerusakan yang lebih parah.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *