Gagal Total! Selundupan 8,9 Ton Pupuk Subsidi ke Jateng Dibekuk Polres Situbondo 

Pupuk subsidi selundupkan diamankan Polres Situbondo. (Foto: Istimewa)
Pupuk subsidi selundupkan diamankan Polres Situbondo. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. 

Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dikirim ke Sragen, Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan Tim Resmob Polres Situbondo mendapatkan informasi mengenai dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar Kabupaten Situbondo.

“Pada saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut melintas di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kami berhasil menghentikannya,” ungkap AKP Momon.

Selanjutnya, Tim Resmob berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai anggota kelompok tani yang terlibat dalam penjualan pupuk subsidi. 

Ketiga orang tersebut adalah WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa, dan NS (32) warga Jangkar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WY diduga sebagai kelompok tani yang menjual pupuk sebanyak 4,9 ton dengan nilai Rp 16.200.000. 

Sementara itu, EP diduga memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 ton dengan nilai Rp6.300.000, dan NS diduga sebagai kelompok tani yang menjual pupuk sebanyak 2 ton dengan nilai Rp6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami tahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Momon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Ancaman hukuman pidana yang dihadapi para tersangka adalah penjara dengan durasi paling lama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp5.000.000.000.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *