SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial H.S. (27), warga Kecamatan Banyuputih, yang diduga menjadi pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Jangkar.
Dari aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp18 juta, telepon genggam, dan tiga tabung LPG 3 kilogram.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada November 2025 di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit.
“Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” kata AKP Selimat, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga lebih dulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong sebelum beraksi.
Modus yang digunakan adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali.
Setelah tidak mendapat respons, pelaku masuk ke halaman dan merusak pintu samping rumah.
Dari dalam rumah korban berinisial MFR, pelaku membawa kabur tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.
Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas yang berisi alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai saat beraksi.
AKP Selimat mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain dengan pola serupa di wilayah Situbondo.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo.
“Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110,” pungkas AKP Selimat.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA












