JEMBER – Gurita aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Jember tampaknya kian meluas dan sulit dibendung.
Tidak hanya mengepung Kecamatan Pakusari, bisnis keruk bumi tak berizin ini nyatanya juga menjadikan Kecamatan Mayang dan Ledokombo sebagai “ladang basah” yang beroperasi tanpa tersentuh hukum secara tegas.
Berdasarkan perluasan pantauan di lapangan, sebaran titik tambang liar ini kini membentuk peta kerusakan yang kian masif.
Di Kecamatan Mayang, tercatat ada 3 titik tambang aktif yang terpusat di Desa Tegalwaru.
Sementara itu, pergeseran ke arah utara di Kecamatan Ledokombo justru menyajikan pemandangan yang lebih mencengangkan dengan adanya 4 titik aktif, masing-masing 2 titik di Desa Lembengan dan 2 titik di Desa Sumberanget.
Dari seluruh sebaran tersebut, wilayah Ledokombo disinyalir menjadi episentrum dengan skala kerukan terbesar.
Jika diakumulasikan dengan 5 titik yang sebelumnya sudah mengepul di Pakusari (Desa Pakusari, Subo, dan Jatian), maka total ada sedikitnya 12 titik tambang galian C ilegal berskala besar yang saban hari aktif beroperasi di tiga kecamatan bertetangga ini.

Sama seperti kondisi di Pakusari, masifnya aktivitas tambang di Mayang dan Ledokombo ini berjalan dengan mengabaikan hukum kembar, yakni nihilnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta abainya standar keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja di lokasi.
Para pengelola tambang seakan menutup mata bahwa aktivitas tanpa prosedur aman ini sangat rawan memicu kecelakaan kerja fatal.
Publik Jember tentu masih ingat tragedi kelam pada Juni 2023 lalu di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Pakusari.
Kala itu, seorang sopir truk bernama Edy (29) tewas seketika akibat tertimpa bongkahan batu besar dari atas tebing galian C ilegal yang runtuh.
Ironisnya, alih-alih menjadi pelajaran, wilayah Ledokombo yang kini menjadi titik terbesar justru melenggang bebas mengeruk keuntungan tanpa fasilitas keamanan yang memadai bagi para ceker, sopir, maupun kuli cangkul lokal.
Meluasnya titik-titik galian C ilegal di Pakusari, Mayang, dan Ledokombo ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Jember.
Jika pembiaran terhadap “ladang basah” ini terus berlanjut, daerah tidak hanya kehilangan sisa-sisa bentang alam gumuknya, tetapi juga terus mempertaruhkan nyawa para pekerja di bawah tebing-tebing curam yang siap runtuh kapan saja.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












