Bocah SD di Jember Bobol Brankas Tetangga, Uang Curian Dibagi ke Teman Sekolah

Dua ABH saat dimintai keterangan di Mapolsek Jenggawah, Jumat (5/6/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Dua ABH saat dimintai keterangan di Mapolsek Jenggawah, Jumat (5/6/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Polsek Jenggawah mengungkap kasus pencurian brankas milik warga bernama Karsi setelah salah seorang tersangka yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) membagikan uang hasil curian kepada teman-teman sekolahnya. 

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (5/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan pencurian dilakukan oleh dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Salah seorang tersangka masih berusia 12 tahun, sedangkan tersangka lainnya berinisial R (16).

Kasus ini bermula ketika pihak sekolah curiga melihat seorang murid membawa uang tunai dalam jumlah besar dan membagikannya kepada teman-teman sekelasnya.

“Masing-masing anak mendapatkan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Aiptu Ahmad Rinto, Minggu (7/6/2026).

Guru kemudian meminta penjelasan kepada murid tersebut. 

Dari pengakuannya, uang yang dibagikan berasal dari brankas milik Karsi yang merupakan tetangga sekaligus kerabatnya.

“Pihak sekolah pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” paparnya.

Sebelumnya, Karsi telah melaporkan kehilangan brankas pada Rabu (3/6/2026). 

Di dalam brankas tersebut terdapat uang tunai Rp14 juta, dua unit jam tangan merek Rolex, serta puluhan perhiasan emas.

Menurut Ahmad Rinto, kedua tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. 

“Brankas tersebut dibawa dari TKP ke salah satu rumah ABH. Kemudian di dalam kamar, brankas dibongkar dengan menggunakan alat gergaji gerinda,” ungkapnya.

Setelah berhasil membuka brankas, kedua tersangka membagi isi brankas tersebut. 

Selain membagikan uang kepada teman-teman sekolah, sebagian uang juga dipakai untuk berbelanja di minimarket dan membeli HP baru.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang brankas kosong ke wilayah Ambulu. 

Polisi kemudian menemukan dan mengamankan brankas tersebut sebagai barang bukti.

Karena kedua tersangka masih berstatus anak, kepolisian menerapkan penanganan sesuai ketentuan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk kelanjutan perkara anak berhadapan dengan hukum ini, polisi akan menerapkan ketentuan hukum tentang peradilan anak, dan juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tandasnya.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *