JEMBER – Seorang pemuda berinisial EP, warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polres Situbondo pada Selasa, 16 Januari 2024.
Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap di pinggir jalan masuk Kelurahan Patokan saat mengantongi barang bukti Pil Trex.
Setelah itu, Polisi lanjut melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga tempat menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan Pil Trex.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan barang bukti obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan,” ucap Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, Selasa (23/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (1 dan 2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
Sementara ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Di sisi lain, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Untuk itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi)