SIDOARJO – Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional di wilayah Jawa Timur.
Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria berinisial MI alias Iyek, (44) warga Sampang, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada 22 Juli 2024 di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I, Desa Jati, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, telah membuat keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (16/8/2024),
Dia menerangkan, penangkapan MI merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terhadap pasutri yang diamankan sebelumnya, menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (Cina),” ujar Irjen Imam Sugianto.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina yang direncanakan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo,” terang Irjen Imam Sugianto.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu yang disimpan di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.
“Barang bukti yang diduga sabu itu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelas Irjen Imam Sugianto.
Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa saat akan ditangkap, MI berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Namun, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkap Irjen Imam Sugianto.
MI mengaku menerima paket barang dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah seseorang berinisial (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.
Kapolda Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan akan menindak tegas pelakunya.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang terlibat peredaran Narkoba,”tegas Irjen Imam Sugianto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 1.000 ( seribu) gram, 1 ( satu ) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP dan barang bukti lainnya.
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.