Hukum  

Pengedar Narkoba di Bondowoso Diringkus Polisi

Tersangka Pengedar narkoba jenis sabu saat dimintai keterangan. (Foto: Istimewa)
Tersangka Pengedar narkoba jenis sabu saat dimintai keterangan. (Foto: Istimewa)

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim terus berupaya untuk membersihkan wilayah dari peredaran Narkoba. 

Pada Jumat, 26 Juli 2024, seorang lelaki dengan inisial LLD (42) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,” ujarnya, Rabu (30/7/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi Sabu di wilayah Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso pada 24 Juli 2024.

Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 plastik klip kosong, 1 pipet kaca, 1 unit TAB merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna biru, dan barang bukti lainnya.

“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *