SITUBONDO – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pencuriannya terjadi di Jalan Argopuro, Kabupaten Situbondo Jawa Timur pada Jumat, 05 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti.
“Tersangka kami tangkap saat sedang mendorong sepeda motor yang diduga hasil curian sesuai dengan bukti rekaman CCTV,” ucap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah EF (39) asal Kabupaten Jember, yang ternyata merupakan seorang residivis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda BeAT, 1 potongan kunci T, dan 1 potongan kunci motor.
AKP Momon menegaskan bahwa kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) mendapatkan perhatian khusus.
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Tersangka telah ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas AKP Momon.