BLITAR – Polres Blitar melalui Satreskrim berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga Blitar menjelang Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan Satreskrim Polres Blitar telah menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
Dua terduga pelaku, dengan inisial FSN (34) dan SMT (49), warga Malang, berhasil ditangkap setelah melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya setelah berhasil mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).
Selain kedua pelaku pencurian, polisi juga berhasil menangkap seorang terduga penadah dengan inisial SRT (67), yang membeli hewan ternak hasil curian dari FSN dan SMT.
“SRT, ayah dari SMT, adalah warga Malang dan menjadi penadah hasil curian,” jelas AKBP Wiwit.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua pelaku melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasaran pencurian.
Mereka melakukan aksinya pada malam hari dengan target yang telah ditentukan sebelumnya.
Kedua pelaku telah melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar dalam satu tahun terakhir.
Keduanya, FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian, sementara SRT dikenakan Pasal 480 KUHP karena perannya sebagai penadah hasil curian.
“Mereka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun,” pungkas AKBP Wiwit.