TANJUNG PERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka jambret, AF (24) dan DA (20), warga Bangkalan, yang beraksi di Surabaya dan Gresik.
Menurut Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, peristiwa jambret terjadi saat seorang wanita berinisial S (46), dirampas paksa tasnya di depan Gudang Jalam Kalimas Barat Surabaya pada 10 Juli 2024.
“Saat melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA,” jelas Iptu Suroto.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap kedua tersangka setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
AF ditangkap di rumahnya di jalan Kusuma Bangsa Surabaya, sementara DA ditangkap di rumahnya di jalan Lasem Baru Surabaya.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya di 12 TKP wilayah Surabaya dan Gresik,” kata Iptu Suroto.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk sepeda motor, surat rekening, HP, dan tas.
“Mereka kembali ditahan dan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Iptu Suroto.