BONDOWOSO – Meski tak punya Handphone (HP), puluhan penerima Bantuan sosial (Bansos) di Desa Tamanan Bondowoso terdata sebagai pengguna judi online (Judol).
Warga yang rata – rata lanjut usia (lansia) sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setelah nama mereka masuk dalam data penerima yang terindikasi judol, bantuan sosial yang sebelumnya diterima warga tersebut hingga kini belum dapat dicairkan.
Pemerintah Desa Tamanan mengetahui persoalan tersebut setelah mendapatkan pemberitahuan dari Kemensos mengenai adanya 35 penerima bansos yang masuk dalam daftar terindikasi judi online.
Kepala Desa Tamanan, Hendrik Adi Purnawan, mengatakan kondisi tersebut cukup mengherankan karena warga yang tercatat dalam data tersebut sebagian besar merupakan lansia.
Bahkan, menurutnya, banyak di antara mereka tidak memiliki ponsel yang dapat digunakan untuk mengakses internet.
“Warga yang teridentifikasi itu rata-rata lansia, bahkan, sebagian besar tidak memiliki HP,” ujar Hendrik, Selasa (8/9/2026).
Hendrik mengatakan, kondisi itu menjadi perhatian pemerintah desa.
Ia menduga persoalan tersebut bisa berkaitan dengan penggunaan atau penyalahgunaan data pribadi warga oleh pihak lain.
Namun, terkait penyebab pasti munculnya nama warga dalam data tersebut, pihak desa masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Karena itu, Hendrik mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data kependudukan, terutama KTP dan Kartu Keluarga (KK), kepada pihak lain.
“Saya mengimbau kepada warga, ketika dimintai KTP atau KK dalam kegiatan apa pun agar tidak mudah menyerahkannya kepada pihak lain,” ucap Hendrik.
Ia juga meminta warga segera berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila ada pihak dari luar yang datang dengan alasan menawarkan program tertentu dan kemudian meminta identitas kependudukan.
“Beritahu kepada kami agar kami bisa mengetahui maksud dan tujuan orang lain meminta data warga kami,” tegas Hendrik.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi.
Terlebih, 35 warga yang mayoritas lansia itu kini tercatat dalam data Kemensos sebagai penerima bansos yang terindikasi judi online, meskipun berdasarkan pengetahuan pemerintah desa, rata-rata mereka tidak memiliki telepon seluler.
Hendrik berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri oleh pihak terkait secara lebih lanjut sehingga status masing-masing warga menjadi jelas.
Dengan demikian, warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tidak dirugikan, termasuk dalam hal penerimaan bantuan sosial yang menjadi hak mereka.
Selanjutnya Pemerintah desa akan memfasilitasi dan membantu warga untuk melakukan sanggahan Kementerian Sosial.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA













