JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Pembantu Kalisat selama periode 2023–2025.
Dua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jember, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani hukuman dalam perkara pembakaran kantor bank tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP.
MZL diketahui telah menjalani pidana dalam perkara pembakaran kantor Bank plat merah tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.
“YASB dan NDP kami tahan selama 20 hari di Rutan Jember, sedangkan MZL sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” kata Yadyn.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bersama-sama menggelapkan dana milik bank daerah sepanjang 2023 hingga 2025.
“Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah. Nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yadyn.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur melakukan penghitungan resmi.
“Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.
Selain itu, proses asset tracing terus dilakukan guna melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk rumah, kendaraan, maupun harta bernilai lainnya.
Yadyn mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembakaran kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Pembantu Kalisat yang sempat menghebohkan masyarakat Jember.
“Pembakaran itu dilakukan untuk menghilangkan bukti-bukti,” tegasnya.
Menurut penyidik, MZL tidak hanya terlibat dalam aksi pembakaran, tetapi juga diduga ikut menikmati hasil dugaan korupsi sehingga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Kejari Jember memastikan penyidikan masih terus dikembangkan.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Kalau nanti ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tetapkan pihak lain sebagai tersangka. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Yadyn.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












