BONDOWOSO – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Bondowoso hingga pertengahan Juli 2026 belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi, membenarkan informasi tersebut.
Ia menjelaskan, penundaan ini terjadi karena desa-desa terkait belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan periode sebelumnya.
“Benar, ada sembilan desa yang saat ini belum bisa mencairkan DD Tahap I-nya,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, aturan pencairan Dana Desa mewajibkan setiap desa melengkapi seluruh administrasi dan laporan keuangan sebagai syarat utama, baik untuk periode berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Penundaan ini terjadi lantaran desa-desa tersebut belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan periode sebelumnya,” tambahnya.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara di tingkat desa.
Pencairan dana baru hanya bisa diproses jika laporan lama sudah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi standar pemerintah.
“Kami tidak bisa menyalurkan dana baru jika kewajiban melaporkan dana lama belum selesai, ini aturan pokok yang harus dipatuhi semua desa,” tegas Mahfud.
Berikut daftar desa yang hingga saat ini belum bisa mencairkan Dana Desa Tahap I 2026:
1. Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee
2. Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan
3. Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan
4. Desa Tanahwulan, Kecamatan Maesan
5. Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan
6. Desa Sempol, Kecamatan Sempol
7. Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel
8. Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang
9. Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari
RESPON MASYARAKAT
Masyarakat pun menyayangkan kinerja pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.
Salah satu warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, bernama Ramli, mengungkapkan bahwa penyebab tertahannya dana di desanya adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum selesai.
Selain itu, menurutnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 juga tidak sepenuhnya tersimpan di rekening desa setempat.
“Sehingga dana Desa Tahap I 2026 tidak bisa dicairkan dan malah terancam hangus, padahal batas akhir unggah dokumen syarat pencairan paling lambat tanggal 15 Juni 2026, sekarang kan sudah Juli,” tutur Ramli.
Ia menambahkan, jika kepala desa dan perangkatnya tidak segera menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban, dikhawatirkan desa tidak akan pernah bisa menikmati Dana Desa lagi untuk kegiatan desa.
“Kalau begini terus, tidak akan ada kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa, ini bukti kegagalan, baik dari sisi administrasi maupun kepemimpinan di desa,” pungkasnya.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA












