Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 7 Ribu Pil Trex, Pelaku Ditangkap di Kamar Kos

Warga berjalan di halaman Polres Situbondo. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)
Warga berjalan di halaman Polres Situbondo. (Foto: Dok/Humas Polres Situbondo - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex di sebuah kamar kos di kawasan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. 

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) pagi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MK (25) yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat terlarang secara bebas di wilayah tersebut. 

Polisi yang melakukan penyelidikan bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran pil trex secara bebas. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku, ditemukan ribuan butir pil trex siap edar,” ujar IPTU Tatang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sebanyak 7.458 butir pil trex yang sudah dikemas dalam kaleng plastik dan plastik klip. 

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,5 juta, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta sebuah tas selempang.

IPTU Tatang menegaskan bahwa tindakan pelaku mengedarkan obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar. 

Ia memastikan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran obat ilegal ini.

“Peredaran obat keras berbahaya ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan memicu tindak kriminal lainnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran okerbaya,” tegasnya.

Saat ini, MK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau Super App Polri.

Penulis: Faktur Rozi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *