SITUBONDO – Tim gabungan Polres Situbondo menggerebek lokasi judi sabung ayam di wilayah Panarukan, Kabupaten Situbondo, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Penggerebekan dilakukan oleh personel SPKT, Samapta, dan piket fungsi yang dipimpin Pamapta 1 IPDA Doni Agustan.
Laporan warga menyebut adanya aktivitas perjudian sabung ayam di sebuah kebun dekat area persawahan yang dinilai meresahkan.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang berada di arena langsung melarikan diri ke arah persawahan dan perkebunan.
Polisi kemudian membubarkan aktivitas tersebut dan melakukan penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi. Aktivitas sabung ayam diduga ada praktik perjudian tersebut langsung kami bubarkan karena keberadaannya sudah sangat meresahkan warga setempat,” ujar IPDA Doni.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 17 unit sepeda motor yang diduga milik para pemain judi.
Polisi juga menyita 4 ekor ayam jago, 8 buah keso (tempat ayam), dua buah galangan (arena aduan), serta kurungan besi dan bambu sebagai barang bukti.
Secara terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih kepada warga yang sudah peduli dengan keamanan lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Saat ini, seluruh barang bukti kendaraan dan perlengkapan judi sudah diamankan ke Mapolres dan diserahkan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo dan diserahkan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi terus mendalami kasus tersebut guna menindaklanjuti dugaan praktik perjudian di wilayah itu.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDOENSIA)












