JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menggelar penertiban reklame ilegal di kawasan Segitiga Emas yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, Selasa (3/2/2026).
Penertiban dilakukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah), terutama terkait penataan ruang publik dan pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Rapat itu dihadiri Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.
“Saya menggugah dan mengajak seluruh elemen bangsa, mari kita bersatu untuk menjaga harta milik negara ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujar Presiden.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudiyanto menyebut penertiban bertujuan menjaga tata kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya berakhir sejak 2019 dan 2020.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan PAD.
“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.
Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil berupa spanduk dan banner yang terpasang di pohon, tiang, serta bahu jalan.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan keselamatan lalu lintas.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.
Operasi melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Diskominfo Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan penertiban reklame ilegal dilakukan berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari penataan ruang kota.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












