Daerah  

Tunggak Pajak Rp4,3 Miliar, Bapenda Jember Segel Tempat Usaha Java Lotus

Satpol PP Jember menunjukkan segel sebelum dipasang di Java Lotus Hotel, Senin (22/12/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Jember - ZONA INDONESIA)
Satpol PP Jember menunjukkan segel sebelum dipasang di Java Lotus Hotel, Senin (22/12/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Jember - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menyegel tempat usaha Java Lotus akibat tunggakan pajak hotel dan restoran senilai kurang lebih Rp4,3 miliar. 

Tindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Bapenda Jember, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan Negeri Jember pada Senin (22/12/2025).

Penyegelan dilakukan melalui penempelan stiker peringatan di lokasi usaha Java Lotus setelah berbagai tahapan penagihan dan pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah tidak memperoleh hasil. 

Java Lotus tercatat sebagai salah satu pelaku usaha dengan nilai tunggakan pajak terbesar di Kabupaten Jember.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan kepatuhan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka,” ujar Arief saat ditemui di sela kegiatan penyegelan.

Arief menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, Bapenda Jember telah menempuh prosedur berjenjang, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. 

Dalam proses tersebut, Bapenda juga melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk penguatan aspek hukum dan pengamanan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak melalui sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara daring dengan pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

“Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tegas Arief.

Bapenda Jember berharap langkah tegas terhadap Java Lotus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap kewajiban pajak. 

Pajak yang dipungut dari konsumen, lanjut Arief, merupakan dana publik yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *