Daerah  

Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Terdaftar JKN, Peserta di Jember Akui Prosesnya Praktis dan Gratis

Warga Jember menunjukkan aplikasi layanan JKN Mobile. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember - ZONA INDONESIA)
Warga Jember menunjukkan aplikasi layanan JKN Mobile. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Proses pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah dan tanpa biaya.

Hal itu dirasakan langsung oleh Kafil Hamdani (35), warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Menurut Kafil, sejak masa kehamilan hingga persalinan, keluarganya terbantu dengan adanya layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Selama masa kehamilan, istri saya beberapa kali harus ke fasilitas kesehatan karena sering mual dan muntah. Alhamdulillah, semua perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Saya sangat bersyukur tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk pemeriksaan kehamilan buah hati kami,” ucapnya, Jumat (12/9/2025).

Ia menilai pelayanan rumah sakit saat persalinan berjalan baik, termasuk saat mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN.

“Setelah bayi kami lahir, pihak rumah sakit langsung memberikan informasi dan membantu proses pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Kami hanya diminta menunjukkan Kartu Keluarga dan surat keterangan kelahiran, dan prosesnya sangat cepat. Dalam waktu singkat, bayi kami sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Kafil.

Proses pendaftaran bayi baru lahir dilakukan secara digital melalui Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Peserta).

Rumah sakit dapat mengirimkan data bayi mulai pukul 05.00–15.00 WIB, sementara verifikasi dari BPJS Kesehatan dilakukan pada hari yang sama hingga pukul 21.59 WIB.

Kafil berharap layanan ini terus dipertahankan agar semakin banyak masyarakat yang segera mendaftarkan bayinya.

“Kami merasa sangat terbantu, tanpa biaya tambahan dan tanpa kerumitan. Semoga informasi ini semakin diketahui masyarakat sehingga tidak ada lagi orang tua yang terlambat mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN. Ini bukti nyata bahwa JKN benar-benar hadir untuk rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para calon orang tua untuk segera mengurus kepesertaan JKN bagi buah hati mereka sejak hari pertama kelahiran.

“Dengan terdaftar di Program JKN, bayi berhak mendapatkan layanan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari pemeriksaan rutin, imunisasi, hingga perawatan darurat,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *