Hukum  

Diduga Nyambi Jual Sabu, Tukang Aluminium di Malang Ditangkap Polisi

Tukang aluminium diperiksa Unit Reskrim Polsek Dampit Malang. (Foto: Istimewa)
Tukang aluminium diperiksa Unit Reskrim Polsek Dampit Malang. (Foto: Istimewa)

MALANG – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kali ini, seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan WB dilakukan pada Rabu malam (11/9) di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” ujar Iptu Taufik, Kamis (12/9/2024).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram di tangan WB.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” terang Iptu Ahmad Taufik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, WB diketahui bekerja sebagai pengrajin aluminium.

Namun, ia diduga juga menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, WB mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah Iptu Taufik.

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan WB.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan WB merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Polisi juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.
Masyarakat diimbau agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *