NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan, pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi.
“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),” ucapnya.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu). Pelaku dijerat dengan pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis serta pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
“Ancaman hukuman pidana bagi tersangka adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 Miliar,” pungkas AKBP Sumrahadi.