KEDIRI KOTA – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian DS (34) di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Tersangka, EP (40), ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi di rumah temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
“Kami amankan pelaku pada Selasa (1/9/2024) saat berada di wilayah Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri,” ungkap Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024).
Penangkapan EP dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa empat saksi terkait kejadian yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) malam.
Selain menangkap EP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya serpihan keramik, botol plastik, gelas kecil, celana jeans, pakaian, dan satu ikat pinggang.
Kapolres Kediri Kota menjelaskan, EP melakukan penganiayaan dengan memukul korban secara brutal menggunakan keramik.
“Pelaku memukul korban lebih dari 10 kali mengenai perut, kepala, dan kaki,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menambahkan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa kesal pelaku terhadap korban yang membuat keributan setelah pesta minuman keras bersama.
“Hasil otopsi rumah sakit korban mengalami luka bagian kepala akibat benturan benda tumpul dalam hal ini benda keramik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” jelas Fathur.
Selama melarikan diri, EP bersembunyi di rumah temannya, MJ, di Desa Batuaji.
MJ tidak mengetahui bahwa EP sedang dicari polisi karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, hanya saja berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan represif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
EP kini ditahan di Polres Kediri Kota dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.