PONOROGO – Polres Ponorogo melalui Satlantas akan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong selama kampanye akbar Pilkada 2024.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama masa kampanye.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong berpotensi memicu gangguan ketertiban umum dan menimbulkan kebisingan yang tidak diinginkan.
“Jika ditemukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kami akan langsung menyitanya di tempat,” tegas AKP Bayu pada Senin (7/10/2024).
Ia menambahkan, suara bising dari knalpot brong bisa memicu konflik antar simpatisan dan mengganggu kenyamanan warga.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan memperketat pengawasan di berbagai titik strategis selama masa kampanye.
“Diharapkan seluruh simpatisan paslon mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan suasana Pilkada yang damai dan tertib,” ujarnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, Polres Ponorogo berharap suasana kampanye tetap kondusif dan bebas dari gangguan kebisingan yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan.