JEMBER – Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (22/5/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum sekaligus mendongkrak profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Jember.
Acara penuh kolaborasi ini dihadiri oleh Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, serta sejumlah akademisi dan ahli hukum dari Universitas Jember (UNEJ).
Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah membedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Regulasi anyar tersebut dinilai sangat krusial karena mengatur mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Melalui forum ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara penanganan perkara serta pola koordinasi yang ideal antara PPNS, Korwas PPNS Polri, dan pihak Kejaksaan.
Wakapolres Jember menegaskan bahwa harmonisasi di antara ketiga lini penegak hukum ini adalah kunci utama untuk melahirkan sistem peradilan yang efektif dan berintegritas tinggi.
“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Ferry Dharmawan.
Lebih lanjut, beliau juga menggarisbawahi bahwa agenda ini bukan sekadar ajang berbagi ilmu, melainkan sebuah benteng untuk mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses hukum formal.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.
Melalui ruang diskusi dan transfer wawasan teknis dari para ahli hukum serta praktisi kejaksaan ini, hubungan komunikasi antar aparat penegak hukum di Jember diharapkan menjadi kian solid.
Sinergitas yang kokoh ini diyakini mampu menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efisien, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












