Hukum  

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO di Panti Pijat Kota Malang, 4 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO di Panti Pijat Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO di Panti Pijat Kota Malang. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 24 September 2024.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

“Ada empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang kami amankan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari K alias T (59) dan ED (29), warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar, serta R (35) warga Surabaya.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat, sedangkan ED dan L bertugas sebagai terapis yang memberikan layanan tambahan,” jelas AKBP Suryono.

Lebih lanjut, AKBP Suryono menambahkan bahwa tersangka R merupakan tamu yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar panti pijat bersama seorang terapis saat penggerebekan dilakukan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini dan berharap masyarakat semakin waspada serta proaktif melaporkan jika menemukan kasus serupa,” pungkas AKBP Suryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *