Brichio.com, JEMBER – Diduga meminjam uang ratusan juta dengan menggunakan jaminan emas palsu, komplotan penipu di wilayah setempat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanggul pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan sumber rilis terpercaya, Polisi telah mengamankan 4 orang tersangka, diantaranya pria berinisial MS dan KA, keduanya warga Dusun Pucukan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro.
Kemudian pelaku berinisial ZM, warga Desa Tanggu Wetan, Kecamatan Tanggul, dan AR, warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Mewakili Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda, mengatakan terbongkarnya jaminan emas palsu tersebut bermula saat korban atas nama Slamet Riadi, warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, hendak menjual jaminan emas tersebut ke toko emas.
“Karena tersangka ditagih gak bayar, maka korban hendak menjual emas yang dijaminkan itu. Namun kata toko emas itu, sejumlah emas yang disodorkan korban merupakan emas palsu,” ucap Huda, Sabtu (18/3/2023).
Menyadari dirinya ditipu, lantas korban bergegas melaporkan pelaku ke Polsek Tanggul dengan dugaan penipuan pada Minggu, 12 Maret 2023 silam.
“Jaminannya bukan hanya beberapa emas saja, tapi juga ada BPKB Kendaraan dan sertifikat tanah,” ungkap Huda.
Kepada Polisi, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp683 juta atas kejadian tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Huda.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto