JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan inisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Menurut Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka SD terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” ucap Arief.
Detail transaksi uang antara FK dan SD pun diungkap oleh Arief.
Uang senilai Rp1 miliar diberikan untuk penggulingan Kepala BPOM, uang sebesar Rp967 juta diterima oleh SD melalui rekening atas nama DK, uang sejumlah Rp1,178 miliar ditransfer ke rekening SD, dan Rp350 juta diserahkan secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD, BPOM telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh SD.
Dalam kasus ini, SD telah diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.