Hukum  

Nekat Jambret iPhone 11 Di Tempat Ramai, Pemuda Tanjung Perak Diringkus Polisi

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak diwawancarai awak media. (Foto: Humas Polres Tanjung Perak)
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak diwawancarai awak media. (Foto: Humas Polres Tanjung Perak)

TANJUNG PERAK – Seorang pemuda berinisial MH (26) akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sebulan buron.

MH merupakan pelaku penjambretan handphone iPhone 11 milik Putri (26) di kawasan wisata Kota Lama Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Aksi nekat MH yang dilakukan di tempat ramai tersebut akhirnya terhenti setelah petugas berhasil melacak keberadaannya di kawasan Kebalen Barat pada Rabu (14/8/24).

“Saat melihat sasarannya, pelaku memepet korban dan langsung merampas tas atau HP milik korban,” ungkap Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan rekaman CCTV, MH terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nopol L 2584 CL saat melakukan aksinya.

“Saat dijambret, korban sedang naik becak wisata di Jalan Kalimalang,” jelas Iptu Suroto.

Korban yang syok langsung berteriak minta tolong, namun MH berhasil melarikan diri.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap MH di Jalan Kebalen Barat.

“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Kebalen Barat,” terang Iptu Suroto.

MH yang merupakan spesialis jambret kerap beraksi seorang diri.

MH mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di 4 TKP berbeda dan 1 kali telah dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi.

“Tersangka mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, MH kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Suroto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari penggunaan handphone saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat  saat berkendara sepeda motor tidak bermain handphone, jangan memakai perhiasan atau barang berharga yang mencolok yang bisa mengundang aksi kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *