PAMEKASAN – Seorang pemuda di Pamekasan, Jawa Timur, berinisial F, diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap adik iparnya hingga hamil.
Perbuatan bejatnya dilakukan sebanyak empat kali di tempat berbeda.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengatakan pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan kasus ini.
“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” ujar Kompol Andy, Jumat (02/08/2024).
“Akibat perbuatannya, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” tambah Kompol Andy.
Kompol Andy menjelaskan kronologi kejadian bermula pada tahun 2023 hingga 2024.
Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika korban A ikut melihat pengajian bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di semak-semak yang gelap dan Korban A di turunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa,” jelas Kompol Andy.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka F memberikan uang sebesar Rp20.000,- kepada korban A.
Perbuatan tersebut baru diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu tentang kehamilannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,” pungkasnya.