Hukum  

Pedagang di Jember Sebarkan Berita Hoaks Pakai 17 Akun Palsu

Konferensi pers ungkap kasus penyebaran berita hoaks di Mako Polres Jember. (Foto: Teamwork)
Konferensi pers ungkap kasus penyebaran berita hoaks di Mako Polres Jember. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Polres Jember telah menangkap seorang pedagang berinisial HS, warga Kaliwates, Jember.

Pria berusia 55 tahun ini diduga kuat menyebarkan berita hoaks melalui berbagai akun media sosial.

Dia menyebarkan konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Senin (30/9/2024), mengungkapkan bahwa HS menggunakan 17 akun palsu di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X untuk menyebarkan informasi hoaks tersebut.

“HS menyebarkan postingan berita yang mengandung isu SARA,” ujar AKBP Bayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah sebuah handphone, flashdisk, serta 17 akun media sosial yang digunakan pelaku.

“Dari akun-akun ini, pelaku memposting informasi berita hoaks yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik,” tambah Bayu.

Lebih lanjut, AKBP Bayu menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat jika tidak segera dihentikan.

“Jika hal ini tidak diberantas, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat Jember,” tegasnya.

Menurut AKBP Bayu, HS ditangkap setelah pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik untuk memastikan kejahatan yang dilakukannya.

Hasil penyelidikan dari saksi ahli pun menyatakan bahwa perbuatan HS termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE dan pendapat saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku mengandung unsur kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” kata Bayu.

Motif pelaku diketahui terkait dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penyebaran konten hoaks tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa pihak yang berperan sebagai otak di balik aksi ini.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HS yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang terancam hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai dengan Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Bayu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *